TANDA PENGENAL GERAKAN PRAMUKA


TANDA PENGENAL GERAKAN PRAMUKA 

dikelompokkan dalam lima kelompok, yaitu : 

a. Tanda Umum 
b. Tanda Satuan 
c. Tanda Jabatan 
d. Tanda Kecakapan 
e. Tanda Penghargaan 


Macam-macam Tanda Umum 
a. Tanda Tutup Kepala 
b. Setangan Leher atau Pita Leher 
c. Tanda Pelantikan 
d. Tanda Harian 
e. Tanda Kepramukaan Sedunia 


Macam-macam Tanda Satuan 
a. Tanda Barung, Tanda Regu, Tanda Sangga, dan Tanda Satuan terkecil lainnya. 
b. Tanda Gugusdepan, Kwartir dan Majelis Pembimbing. 
c. Tanda Krida dan Tanda Satuan Karya. 
d. Lencana Daerah dan Tanda Wilayah. 
e. Tanda Satuan Pramuka Luar Biasa. 
f. Tanda Satuan lainnya. 


Macam-macam Tanda Jabatan 
a. Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin : Barung, Regu, Sangga, dan lain-lain. 
b. Tanda Pembimpin dan Wakil Pemimpin Krida dan Satuan Karya. 
c. Tanda Keanggotaan Dewan Kerja Penegak dan Pandega. 
d. Tanda Pembina dan Pembantu Pembina 
e. Tanda Pelatih Pembina Pramuka 
f. Tanda Andalan dan Pembantu Andalan 
g. Tanda Jabatan lainnya. 


Macam-macam Tanda Kecakapan 
a. Tanda Kecakapan Umum 
1) Untuk Pramuka Siaga : Tingkat Mula, Bantu dan Tata 
2) Untuk Pramuka Penggalang : Tingkat Ramu, Rakit, dan Terap 
3) Untuk Pramuka Penegak : Tingkat Bantara dan Laksana 
4) Untuk Pramuka Pandega : Tingkat Pandega 
5) Untuk Pembina Pramuka : Tingkat Mahir Dasar dan Lanjutan. 

b. Tanda Kecakapan Khusus 
1) Untuk Pramuka Siaga : Tidak ada tingkatan 
2) Untuk Pramuka Penggalang : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama 
3) Untuk Pramuka Penegak : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama 
4) Untuk Pramuka Pandega : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama 
5) Untuk Instruktur : Muda dan Dewasa 
6) Untuk Pembina Pramuka : Tingkat Dasar dan Lanjutan. 

c. Tanda Pramuka Garuda 
1) Untuk Pramuka Siaga 
2) Untuk Pramuka Penggalang 
3) Untuk Pramuka Penegak 
4) Untuk Pramuka Pandega 


Macam-macam Tanda Penghargaan 
a. Peserta didik 
1) Tiska, tigor 
2) Bintang Tahunan 
3) Lencana Wiratama 
4) Lencana Teladan 

b. Pramuka Dewasa 
1) Bintang Tahunan 
2) Lencana Pancawarsa 
3) Lencana Wiratama 
4) Lencana Jasa : 
a) Dharma Bakti 
b) Melati 
c) Tunas Kencana 


GUGUS DEPAN 
Pengertian 

Gugusdepan, disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organic dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan pembina Pramuka, serta berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik.
Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing-masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri. 
Gudep Luar Biasa adalah Gudep yang anggotanya penyandang cacat jasmani atau mental, dan dapat menyelenggarakan kegiatan dalam Gudep sendiri. 
Gudep lengkap lengkap terdiri atas satu perindukan Siaga, satu pasukan Penggalang, satu ambalan Penegak, dan satu racana Pandega, dengan pengertian sebagai berikut: 
*Satuan Pramuka Siaga disebut perindukan satuan kecilnya Barung 
*Satuan Pramuka Penggalang disebut pasukan satuan kecil Regu 
*Satuan Pramuka Penegak disebut ambalan satuan kecil sangga. 
*Satuan Pramuka Pandega disebut racana tidak ada satuan kecil 

Sangga Kerja adalah satuan Pramuka Penegak setingkat regu yang dibentuk atas dasar suatu tugas atau pekerjaan. 
Pemimpin adalah sebutan bagi peserta didik yang memimpin satuan tingkat regu kebawah.
Pembina adalah sebutan bagi anggota dewasa yang memimpin dan membina Pramuka di tingkat pasukan keatas 



Ketentuan Umum 
a. Gudep dibentuk sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik yang tidak menyandang cacat jasmani atau mental, yaitu di : 
1) lembaga pendidikan umum, termasuk asrama siswanya dan kampus perguruan tinggi 
2) lebaga pendidikan keagamaan, termasuk masjid, pesantren, gereja dan tempat keagamaan lainnya 
3) instansi pemerintah, termasuk kompleks perumahan pegawainya atau asrama ABRI 
4) rukun warga (RW) atau rukun tetangga (RT) 
5) perwakilan RI di luar negeri. 

b. Tiap pangkalan Gudep berkewajiban menerima anak-anak dan pemuda Indonesia : 
1) yang bertempat tinggal di sekitar pangkalan masing-masing sehingga dapat dibentuk Gudep lengkap 
2) dari semua golongan agama, dengan pengertian bahwa tiap golongan agama yang anggotanya dihimpun dalam satu gudep, dapat meningkatkan pendidikan keagamaannya masing-masing. 

c. Pembina Gudep berusaha agar peserta didik tidak didaftar di dua pangkalan tersebut di atas, sehingga tidak menjadi anggota dari dua Gudep. 
d. Untuk anggota Gerakan Pramuka yang menyandang cacat jasmani atau mental, dibentuk Gudep Luar Biasa yang anggotanya teridiri atas penyandang cacat : 
1) Netra (golongan A) 
2) Rungu Wicara (golongan B) 
3) Mental (golongan C) 
4) Daksa (golongan D) 
5) Laras (golongan E) 

f. Gudep yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi pembinaan dan pengembangannya dilakukan olehj kwartir cabang dibawah pembinaan dan pengembangan kwartir daerah yang bersangkutan di wilayah masing-masing. 
g. Warga negara RI yang bertempat di luar negeri. Dengan persetujuan perwakilan RI, dapat mendirikan Gudep yang dibimbing dan dibantu oleh kelapa perwakilan RI yang bersangkutan selaku Ketua Mabigus di bawah pengendalian Kwartir Nasional. 
h. Warga negara asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dapat mendirikan Gudep bagi bangsanya atas izin pemerintah RI dengan rekomendasi Kwartir Nasional. 

Gudep lengkap terdiri atas : 
1) satu Perindukan Siaga, terdiri atas anak-anak yang berusia 7 sampai dengan 10 tahun 
2) satu Pasukan Penggalang terdiri atas remaja yang berusia 11 sampai dengan 15 tahun 
3) satu Ambalan Penegak terdiri atas pemuda yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun 
4) satu Racana Pandega terdiri atas pemuda dewasa yang berusia 21 sampai dengan 25 tahun 
a. Satu Gudep dimungkinkan hanya terdiri atas satu atau dua golongan peserta didik, mengingat situasi dan kondisi pangkalan keanggotaan peserta didik, misalnya satu Gudep hanya mempunyai Perindukan Siaga atau mempunyai Perindukan Siaga dan Pasukan Penggalang. 
b. dalam suatu Gudep yang terdiri atas satu atau dua golongan peserta didik, dimungkinkan Gudep tersebut mempunyai dua sampai 5 satuan untuk tiap golongan peserta didik. 
c. pangkalan Gudep terebut pada butir 7 a dapat dibentuk satu Gudep putera dan satu Gudep puteri, yang masing-masing dapat terdiri atas beberapa satuan Pramuka sesuai dengan jumlah peserta didik yang ada; sehingga dimungkinkan dalam satu Gudep terdapat lebih dari satu Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, atau Racana Pandega 

Ketentuan tiap Satuan dalam Gudep 
a. Perindukan Siaga paling banyak 40 orang Pramuka Siaga 
1. 1 barung 5 S/D 10 Pramuka Siaga. 
2. Tiap barung memakai nama warna yang dipilih sendiri, misalnya Barung Merah atau Barung Putih. 
3. Barung tidak memakai bendera barung 

b. Pasukan Penggalang paling banyak 40 orang Pramuka Penggalang 
1. 1regu 5 S/D 10 Pramuka Penggalang. 
2. Tiap regu memakai nama yang dipilih sendiri, yaitu untuk regu putera digunakan nama hewan, dan regu puteri nama tumbuh-tumbuhan atau bunga. 
3. Tiap regu ditandai dengan bendera regu bergambar yang sesuai dengan nama-nama regu. 

c. Ambalan Penegak paling banyak 40 orang Pramuka Penegak 
1. 1 sangga 5 S/D10 Pramuka Penegak. 
2. Tiap sangga menggunakan nama dan lambang sesuai dengan aspirasinya, dengan ketentuan tidak menggunakan nama dan lambang yang sudah digunakan oleh badan dan organisasi lain. 
3. Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga Kerja yang anggotanya terdiri dari anggota sangga yang telah ada. Sangga Kerja bersifat sementara sesuai dengan tugas yang harus dikerjakannya. 

d. Racana Pandega 
1) Racana terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Pandega 
2) Racana Pandega tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil 
3) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Racana Pandega dapat membentuk Kelompok Kerja yang anggotanya terdiri dari anggota racana yang ada. 


Pembentukan Gudep 
a. Atas prakarsa kepala sekolah/instansi pemerintah dan masyarakat sekitar pangkalan Gudep, diadakan pertemuan dengan para orang tua anak-anak dan pemuda serta tokoh masyarakat setempat untuk membicarakan/memusyawarahkan gagasan pembentukan Gudep. 
Dalam pertemuan tersebut diundang juga seorang wakil Kwarran untuk memberi penjelasan seperlunya. 
b. Untuk penyelenggaraan suatu Gudep diperlukan adanya suatu majelis pembimbing Gudep, disingkat Mabigus yang berkewajiban memberi bimbingan dan bantuan morel, organisatoris, materiel dan finansiel kepada Gudep 
c. Pertemuan tersebut pada butir 20a merupakan musyawarah yang pertama-tama memilih Pembina Gudep dan Ketua Mabigus yang dijabat oleh seorang pimpinan sekolah/instansi pemerintah atau tokoh masyarakat di sekitar pangkalan Gudep 
d. Mabigus disusun oleh Ketua Mabigus, bersama-sama Pembina Gudep. 
Susunan organisasinya adalah sebagai berikut : 
1) seorang ketua yang dipilih oleh musyawarah Gudep 
2) seorang atau beberapa orang wakil ketua 
3) seorang sekretaris 
4) beberapa orang anggota 
5) pembina Gudep secara ex-officio menjadi anggota Mabigus 

e. Pembina Gudep, dibantu oleh Mabigus, menyusun pembina satuan Pramuka di Gudepnya seperti tersebut pada paragraf IV butir 10c. 
Mabigus mengusahakan agar para pembina satuan Pramuka di Gudepnya dapat bekerja praktek pada suatu Gudep yang sudah berjalan. 
f. Untuk langkah selanjutnya Pembina Gudep dan para pembina satuan Pramuka menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda yang berminat jadi Pramuka dalam perindukan Siaga, pasukan Penggalang, ambalan Penegak dan racana Pandega, sesuai dengan paragraf III butir 8a. 
g. Peresmian Gudep baru dilakukan dalam suatu upacara dengan mengundang orang tua calon peserta didik, tokoh-tokoh masyarakat, para pejabat pemerintahan setempat, Kwarran yang berdekatan, Mabigus, Pembina Gudep tetangga dan lain-lain. 

Buku-buku administrasi 
a. Buku Induk berisi : 
1) Nama anggota serta golongannya 
2) Agama 
3) Tempat dan tanggal lahir 
4) Alamat 
5) Golongan darah 
6) Sekolah/pekerjaan 
7) Nama orang tua/wali 
8) Alamat orang tua/wali 
9) Pekerjaan orang tua/wali 
10) Kegemaran (hobby) 
11) Keterangan lain 

b. Buku Keuangan 
c. Buku acara kegiatan 
d. Buku INventaris barang dan alat-alat perlengkapan milik gugusdepan 
e. Buku agenda dan buku ekspedisi surat menyurat 
f. Buku harian berisi catatan tentang segala kegiatan, kejadian dan hal ikhwal sekitar gugusdepan 
g. Berkas/kartu data pribadi setiap anggota 
h. Buku risalah rapat/pertemuan 

SUMBER PP NOMOR 137 TAHUN 1987 

Comments

Popular posts from this blog

SISTEM DAN METHODE PENDIDIKAN GERAKAN PRAMUKA

Sandi Pramuka